Pria Ini Bawa Kabur Belasan Sepeda Motor, Uangnya Digunakan untuk Judi Online
Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Apong Wasrun menjelaskan, kasus itu terungkap setelah ada laporan dari korban yang ditipu pelaku.
Sementara itu, tersangka GG mengaku sudah melakukan penipuan tersebut selama setahun. Kendaraan hasil penipuan itu dia jual secara online ataupun langsung ke showroom.
GG mengaku sudah menjual sekitar 19 unit motor dari berbagai merek. "Rata-rata harganya Rp 15-Rp 30 juta. Kalau motor ada yang lengkap (STNK dan BPKB), ada juga yang tidak," tutur pria tunakarya ini.
Dari hasil penjualan tersebut, GG mengaku mendapatkan untung Rp 150 juta. Uang tersebut digunakan GG untuk judi bola online. "Hasilnya saya pakai buat judi bola online," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit motor sport merek Kawasaki Ninja, dua Honda CBR, tiga BPKB, tiga STNK, dan tiga kunci kontak sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Kecanduan Judi "Online", Pria Ini Bawa Kabur Belasan Sepeda Motor