Sabtu, 4 Oktober 2025

Modal Tas Plastik Toko, Wanita ini Gasak 19 Bra dan Pakaian Senilai Rp 8 Juta

Modus aksi pencurian dewasa semakin bervariatif, salah satunya seperti aksi pencurian yang terjadi di salah satu toko pakaian yang berada di Lippo Mal

Editor: Sugiyarto
TRIBUJOGJA.COM / Pradito Rida Pertana
Petugas Polsek Gondokusuman saat menunjukkan barang bukti pakaian yang dicuri pelaku. Nampak belasan bra di jejer di meja tenis meja. Jumat (9/2/2018). 

Ditambahkan Iptu Bambang, bahwa pelaku mengaku baru pertama kali ini melakukan pencurian tersebut.

Diungkapkannya pula, bahwa pelaku sudah mempersiapkan kantong plastik tersebut dari rumah.

"Pelaku ini sengaja bawa kantong plastik mirip punya toko yang disasar agar tidak perlu membayar ke kasir. Tapi ketahuan saat alarm pintu keluar toko bunyi sensor pakaian. Pelaku tetap kami proses, kita jerat pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved