Jumat, 3 Oktober 2025

Kadek Adi Divonis 8 Tahun Gara-gara Tebas Kaki Istrinya

Kadek Adi Waisaka Putra (36) divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/2/2018).

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Putu Candra
Kadek Adi Waisaka Putra saat menjalani sidang vonis, Kamis (8/2/2018) di PN Denpasar. TRIBUN BALI/PUTU CANDRA 

Sedangkan hal meringankan, Kadek Adi mengaku bersalah dan menyesal.

"Terdakwa sopan di persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," imbuhnya.

Diketahui, jaksa penuntut dalam pembacaan dakwaan membeberkan perbuatan terdakwa.

Berawal dari Pertengkaran
Kejadian bermula pada tanggal 5 September 2017 sekira pukul 16.30 Wita di kamar kos terdakwa dan korban yang beralamat di Jalan Raya Uma Buluh, Banjar Uma Buluh, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.

Pada waktu itu, berawal dari pertengkaran antara terdakwa dan korban yang merupakan pasangan suami istri.

Baca: Bahagianya Sianit Calon Bayinya Laki-laki, Berharap Bisa Meneruskan Perjuangan Guru Budi

Terdakwa yang dalam keadaan emosi mengambil sebilah parang, lalu mengayunkannya ke kaki korban secara bergantian sebanyak dua kali.

"Kemudian korban dengan kaki mengeluarkan darah berusaha bangun dari tempat tidur namun terjatuh. Terdakwa yang sudah tersulut emosi kembali mengayunkan parang ke pergelangan kaki korban sebanyak dua kali," ungkap Jaksa Antari.

Kembali, korban berusaha bangun dan berlari, namun dirinya jatuh di depan pintu kamar kosnya.

Lagi, terdakwa mengayunkan parang ke arah pergelangan kaki kiri korban.

"Korban yang merasa kesakitan berusaha bangun dan lari, tapi terjatuh di halaman kos. Melihat hal itu, terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke kaki kiri korban sebanyak dua kali. Sehingga pergelangan kaki kiri korban putus. Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami sejumlah luka-luka, di badan dan kakinya," papar Antari.

Mengenai vonis pidana penjara delapan tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Kadek Adi.

Ni Luh Putu Kariani (33) istri terdakwa yang menjadi korban menyatakan, apapun keputusan majelis hakim dirinya telah menerima.

Pihak keluarganya telah menyerahkan sepenuhnya keputusan pada pihak berwajib.

"Iya saya sudah mendengar putusan hakim. Seperti yang dulu pernah saya sampaikan, saya dan keluarga sudah menyerahkan ke pihak berwajib. Semua keputusan sudah kami serahkan ke hakim," jelasnya saat dihubungi, Kamis (8/2/2018) melalui telepon selulernya.

Kembali ditanya, apakah putusan delapan tahun ini telah memenuhi rasa keadilan bagi dirinya dan keluarga, Kariani enggan menjawab dan kembali menegaskan, apapun keputusannya semua sudah diserahkan ke pihak berwajib.

"Kalau ditanya itu, saya tidak bisa menjawab karena sangat pribadi. Ya saya kembalikan keputusan ada di tangan pihak berwajib," tuturnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved