Kadek Adi Divonis 8 Tahun Gara-gara Tebas Kaki Istrinya
Kadek Adi Waisaka Putra (36) divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/2/2018).
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kadek Adi Waisaka Putra (36) divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/2/2018).
Kadek Adi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, Ni Luh Putu Kariani (33), hingga menyebabkan cacat pada kaki kirinya.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukum Benny Hariyono menyatakan pikir-pikir.
Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir yang mulia majelis hakim," ujar Benny.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca: SBY Laporkan Firman Wijaya, Setya Novanto: Lihat Saja Nanti Perkembangannya Gimana
Sebelumnya, Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari menuntut pria yang bekerja sebagai guide freelance itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa asal Alas Angker, Desa Tenaon, Buleleng telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
Atas perbuatannya, terdakwa dipidana Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Baca: Seribu Akal Fredrich Selamatkan Setya Novanto, Surat Rawat Inap pun Dibuat Sebelum Kecelakaan
Namun sebelum pada pokok putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, bahwa perbuatan Kadek Adi ini telah menyakiti dan melukai saksi korban Ni Luh Putu Kariani yang merupakan istri terdakwa.
"Akibatnya saksi korban mengalami luka cacat," papar Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Sedangkan hal meringankan, Kadek Adi mengaku bersalah dan menyesal.
"Terdakwa sopan di persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," imbuhnya.
Diketahui, jaksa penuntut dalam pembacaan dakwaan membeberkan perbuatan terdakwa.
Berawal dari Pertengkaran
Kejadian bermula pada tanggal 5 September 2017 sekira pukul 16.30 Wita di kamar kos terdakwa dan korban yang beralamat di Jalan Raya Uma Buluh, Banjar Uma Buluh, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.
Pada waktu itu, berawal dari pertengkaran antara terdakwa dan korban yang merupakan pasangan suami istri.
Baca: Bahagianya Sianit Calon Bayinya Laki-laki, Berharap Bisa Meneruskan Perjuangan Guru Budi
Terdakwa yang dalam keadaan emosi mengambil sebilah parang, lalu mengayunkannya ke kaki korban secara bergantian sebanyak dua kali.
"Kemudian korban dengan kaki mengeluarkan darah berusaha bangun dari tempat tidur namun terjatuh. Terdakwa yang sudah tersulut emosi kembali mengayunkan parang ke pergelangan kaki korban sebanyak dua kali," ungkap Jaksa Antari.
Kembali, korban berusaha bangun dan berlari, namun dirinya jatuh di depan pintu kamar kosnya.
Lagi, terdakwa mengayunkan parang ke arah pergelangan kaki kiri korban.
"Korban yang merasa kesakitan berusaha bangun dan lari, tapi terjatuh di halaman kos. Melihat hal itu, terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke kaki kiri korban sebanyak dua kali. Sehingga pergelangan kaki kiri korban putus. Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami sejumlah luka-luka, di badan dan kakinya," papar Antari.
Mengenai vonis pidana penjara delapan tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Kadek Adi.
Ni Luh Putu Kariani (33) istri terdakwa yang menjadi korban menyatakan, apapun keputusan majelis hakim dirinya telah menerima.
Pihak keluarganya telah menyerahkan sepenuhnya keputusan pada pihak berwajib.
"Iya saya sudah mendengar putusan hakim. Seperti yang dulu pernah saya sampaikan, saya dan keluarga sudah menyerahkan ke pihak berwajib. Semua keputusan sudah kami serahkan ke hakim," jelasnya saat dihubungi, Kamis (8/2/2018) melalui telepon selulernya.
Kembali ditanya, apakah putusan delapan tahun ini telah memenuhi rasa keadilan bagi dirinya dan keluarga, Kariani enggan menjawab dan kembali menegaskan, apapun keputusannya semua sudah diserahkan ke pihak berwajib.
"Kalau ditanya itu, saya tidak bisa menjawab karena sangat pribadi. Ya saya kembalikan keputusan ada di tangan pihak berwajib," tuturnya.