Minggu, 5 Oktober 2025

Butuh Uang, Hendry Curi Laptop Teman Lalu Digadaikan ke Koperasi

Dia sudah jadi buron Polsek Tambaksari setelah melakukan pencurian laptop pada 26 Oktober 2017 lalu

Editor: Eko Sutriyanto
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy


TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA
– Aksi jahat Hendry Kusumo berujung di sel tahanan Polsek Tambaksari Surabaya. Pemuda asal Jl Jagalan VIII Surabaya ini diringkus tim Anti Bandit Polsek Tambaksari karena menyikat laptop.

Hendri ditangkap polisi saat asyik menikmati makan roti bakar di sebuah kedai di Jl Nginden Semolo Surabaya, Kamis (1/2/2018).

Dia sudah jadi buron Polsek Tambaksari setelah melakukan pencurian laptop pada 26 Oktober 2017 lalu.

“Sekarang kasus pencurian ini masih ditangani dan pelaku sudah ditahan,” sebut Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Prayitno, Jumat (2/2/2018).

Prayitno menuturkan, pelaku Hendry ini menggasak laptop milik Hay Citra Ningrat (24), warga Jl Jagiran Surabaya.

Laptop merek HP warna putih milik korban itu dicuri di kantor CV Trusty Indonesia Jl Karang Empat Timur Surabaya.

Pencurian tersebut, kata Prayitno, bermula ketika korban keluar kantor lantaran ada urusan pekerjaan yang harus diselesaikan di luar kantornya.

Baca: Pencuri yang Didor Polisi Mengaku Tidak Mampu Tolak Ajakan Temannya untuk Mencuri

Selanjutnya, tersangka yang masih teman korban, masuk ke ruangan kerja korban dan mengambil laptop.

Setelah itu, tersangka menyembunyikan laptop di tas miliknya.

“Laptop curian akhirnya digadaikan ke sebuah koperasi di jalan Kapas Krampung seharga Rp 1,4 juta,” tutur Prayitno.

Korban yang merasa kehilangan laptop akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari.

Dari laporan itu, polisi melakukan menyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi guna mengungkap kejadian tersebut dan mencari pelakunya.

Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Tambaksari bisa mengidentifikasi pelaku.

Begitu ada informasi pelaku sedang berada di sebuah kedai roti bakar, tim Anti Bandit melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolsek Tambaksari.  

“Kami juga bisa mengamankan laptop dan charger milik korban yang sudah digadaikan tersangka sebagai barang bukti,” terang Prayitno.

Hendry di hadapan petugas mengaku, uang Rp 1,4 juta dari hasil gadai laptop yang dicurinya sudah habis dipakai.

“Saya butuh uang, jadi mencuri laptop. Saat itu pemilik tidak ada di kantor,” ucap Hendry.

Dari ulah yang sudah dilakukan, Hendry bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved