Kamis, 2 Oktober 2025

Komang Pustika Dipenjara Setelah Bawa Kabur Pacarnya yang Hamil

Nekat menghamili anak di bawah umur, NLJP (16) dan mengajaknya kabur dari rumah, Komang kini harus dihukum gerahnya hidup di balik jeruji besi.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Petugas kepolisian Polres Buleleng menunjukkan pelaku pelecehan seksual di Polres Buleleng, Rabu (31/1/2018). TRIBUN BALI/RATU AYU ASTRI DESIANI 

Saat digerebek, umur kandungan NLJP telah memasuki usia lima bulan.

"Pencabulan ini laporannya 2,5 bulan lalu, hanya baru diungkap Minggu ini," kata AKBP Suartno.

Meski sang kekasih telah hamil, AKBP Suratno menegaskan akan tetap memproses Pustika secara hukum sesuai dengan undang-undang peradilan anak.

"Ya karena ini tidak baik, meski mereka pacaran tapi melakukan hal-hal di luar batas. Ini sebagai pelajaran kepada generasi muda khususnya anak-anak muda yang masih di bawah umur agar selama pacaran untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar batas kewajaran. Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar AKBP Suratno.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved