Minggu, 5 Oktober 2025

Kepala Desa di Bogor Terjaring Operasi Tangkap Tangan Polisi Minta Tambahan Biaya Pengurusan Tanah

"(Tanah) telah dibayar sebesar Rp 210 juta secara bertahap kepada terlapor saudara MS untuk biaya pembelian tanah termasuk biaya pengurusan surat-sura

Editor: Adi Suhendi
tribunnnewsBogor.com/ Lingga Arvian Nugroho
Pres release operasi tangkap tangan (OTT) korupsi yang dilakukan oknum kepala desa di Kabupaten Bogor 

Dari penangkapan tersebut Unit Tipikor Polres Bogor menyita barang bukti Uang tunai Rp 20 juta, satu buah kalkulator, satu unit kendaraan roda empat, dan dua buku desa serta kwitansi.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 11 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta dan Pasal 12 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi," ujarnya.

Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Minta Tambahan Biaya Pengurusan Tanah, Kades di Bogor Kena OTT Polisi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved