Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Korban Bisa Tuntut Pemerintah
Langkah hukum yang dimaksud Yosep yakni korban kecelakaan melaporkan pihak penyelenggaran jalan ke kepolisian setempat dimana korban kecelakaan
Penulis:
Muh Radlis
Editor:
Eko Sutriyanto
Menurut Yosep, poliai bertugas melakukan proses pra ajudikasi berupa penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan siapa penyelenggara jalan yang dimaksud.
"Apakah itu pemerintah provinsi, kabupaten, pemerintah kota atau pusat karena setiap jalan di wilayah Indonesia ada yang jadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Itu tugas polisi yang menentukan," pungkas Yosep.