Anggota DPRD Sikka Polisikan Oknum ASN
Manto mengadukan Markus dalam kasus pencemaran nama baik yang menyebut anggota DPRD goblok
Editor:
Eko Sutriyanto
POS KUPANG/EGINIUS MOA
Anggota DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri, S.Fil, melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Markus Mau, di Mapolres Sikka, Pulau Flores, Kamis (25/1/2018).
Laporan itu merujuk pada selembar kuitansi dari Fun Digital Advertising menulis nama Markus Mau memesan selembar spanduk Ansar-Raga ukuran 1x3 meter seharga Rp 90.000.
Laporan itu ditanggapi Panwas dengan memanggil dan meminta keterangan Markus.
Markus melapor balik Manto ke Mapolres Sikka dengan tuduhan pencemaran nama baik dan memenipulasi kuitansi dengan menulis namanya.
Menurut Markus, kuitansi asli tidak mencantumkan namanya.