Jumat, 3 Oktober 2025

Anggota DPRD Sikka Polisikan Oknum ASN

Manto mengadukan Markus dalam kasus pencemaran nama baik yang menyebut anggota DPRD goblok

Editor: Eko Sutriyanto
POS KUPANG/EGINIUS MOA
Anggota DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri, S.Fil, melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Markus Mau, di Mapolres Sikka, Pulau Flores, Kamis (25/1/2018). 

Laporan Wartawan  Pos-Kupang.com, Eginius Mo’a

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG  - Lapor melapor antara anggota  DPRD Sikka, Yoseph  Karmianto Eri, S.Fil  dengan Markus  Mau, Aparatur  Sipil Negara (ASN)   Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Sikka belum berakhir. 

Hari  Kamis  (25/1/2018) siang, Manto, sapaan  Yoseph  Karmianto  Eri,  melapor balik  Markus  ke Mapolres, setelah Markus  mengadukan  Manto,  Rabu  (24/1/2018).

Manto mengadukan Markus  dalam  kasus  pencemaran nama  baik yang menyebut anggota  DPRD goblok.

Bila  laporan  Markus  tak  langsung ditanggapi penyidik,  justru sebaliknya dengan  laporan Manto. 

Polisi merespons  dengan meneruskan pengaduan   itu  kepada  penyidik  Satuan  Reserse dan Kriminalitas meminta  keterangan  Manto.

Dalam  wawacara Markus dengan  media,  dia membantah  memesan  spanduk  untuk  paket Ansar-Raga (Yoseph  Ansar Rera-Rafael  Raga)  di  Fun  Digital Advertising.   

Baca: Heidy Sunan Menangis saat Dampingi Salmafina Sidang Cerai, Bisikkan Kata-kata ini untuk Putrinya

Ia hanya diminta bantuan oleh Yoseph Noe, mengambil  pesanan spanduk, bertulisan Posko  Relawan  Ansar-Raga.

Pada saat di  Fun  Digital,  kata Markus,  dia tidak  bertemu Manto, diketahuinya sebagai  anggota  DPRD Sikka  dan Ketua  DPC PKB. 

Markus   justru  bertemu  Benediktus Lukas  Raja, Sekretaris  DPC  PDIP Sikka.

“Apakah membantu mengambil  pesanan Yoseph Noe sebagai perbuatan mengorder atau pesan spanduk,”  tanya Markus.

Menurut Markus, bukti  kuitansi  20 Januari  2018  tertera namanya sebagai pemesan telah direkayasa  oleh  oknum  anggota  DPRD Sikka.

 “Ini seorang  anggota  DPR yang mendapat informasi  dari orang  lain tanpa mengolah inofrmasi itu. Saya  boleh mengatakan, anggota  DPRD  seperti itu  pintar-pintar  goblok,” kata  Markus.

Hari  Selasa  (23/1/2018), Manto mengadukan Markus  ke Panwaslu  Kabupaten  Sikka.  

Laporan   itu  merujuk  pada selembar kuitansi  dari  Fun Digital Advertising menulis  nama  Markus Mau memesan selembar spanduk Ansar-Raga ukuran  1x3 meter seharga  Rp  90.000.

Laporan   itu ditanggapi  Panwas dengan memanggil dan meminta keterangan Markus.

Markus melapor  balik  Manto  ke Mapolres  Sikka dengan tuduhan pencemaran nama baik dan memenipulasi  kuitansi  dengan menulis namanya. 

Menurut Markus, kuitansi  asli tidak mencantumkan namanya.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved