Soal Dana Jamrek Dikira Cek, Djalil Minta Jangan Menuduh Hal yang Tak Benar
Tuduhan oknum perihal adanya tindakan gratifikasi kepada gubernur, sebetulnya dengan dasar yang jelas dan benar
Editor:
Eko Sutriyanto
Lalu terkait tuduhan dana Rp 5,1 miliar tersebut untuk memuluskan perizinan, juga dibantah Ferdy. Ia mengatakan, selama pelimpahan kewenangan pertambangan dari kabupaten ke provinsi, pemprov belum pernah mengeluarkan izin baru.
"Sehingga apa yang dituntut bahwa itu deposito berjangka, adalah surat biasa dan sesuai ketentuan. Artinya tidak ada deposito masuk ke rekening Gubernur. Dan tuntutan isu tersebut adalah fitnah," tegasnya. (Wil)