Sabtu, 4 Oktober 2025

Digerebek Saat di Hotel, PSK Ini Bawa Kondom dan Uang Bookingan

Cara konvensional biasanya pria hidung belang langsung bertemu dengan wanita penghibur.

Editor: Hendra Gunawan
bangka pos/ dedy marjaya
Dirkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes (Pol) Mukti Juharsa Selasa (16/1/2018) menujukkan pelaku prostitusi online yang diungkap.dok Humas Polda 

"Mereka tidak bisa mengelak, karena bukti percakapan transaksi online pelayanan melalui WA kita dapati," ujar Abdul Mun'im.

Tersangka An, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 45 ayat (1), jo Pasal 27 ayat (1), ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 296 Sub Pasal 506 KUHP.

"Baik tersangka maupun saksi masih dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat mereka, bersama barang bukti di Subdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung," kata Abdul Mun'im. (die)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved