Cyber Crime Polda Babel Ungkap Prostitusi Online di Pangkalpinang
Tim Subdit 2 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap prostitusi online dengan kedok Salon.
Penulis:
Deddy Marjaya
Editor:
Sugiyarto
bangka pos/ dedy marjaya
Dirkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes (Pol) Mukti Juharsa Selasa (16/1/2018) menujukkan pelaku prostitusi online yang diungkap.dok Humas Polda
Ditambahkannya pelaku dierjat dengan Pasal 45 Ayat (1), Jo Pasal 27 ayat (1), ayat (4), UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 296 Sub pasal 506 KUHP.
"Baik tersangka maupun saksi masih dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat mereka bersama barang bukti di Subdit Cyber Crime Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung,"jelas AKBP Abdul Mun'im.