Mahasiswi Farmasi Terlibat Penipuan Prostitusi Online, Tawarkan 'Cewek' ke Polisi, Begini Jadinya
Dua orang yang ditengarai sebagai pelaku prostitusi online masing-masing Silvana Cicilia dan Hamka Anwar alias Koko (29).
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Polda Sulsel merilis kasus penipuan online berkedok seks komersial Senin (15/1/2018).
Dua orang yang ditengarai sebagai pelaku prostitusi online masing-masing Silvana Cicilia dan Hamka Anwar alias Koko (29).
Silvana Cicilia mengaku sebagai mahasiswi fakultas farmasi salah satu universitas di kota Makassar.
Baca: Ditinggal Suami Yasinan, Wanita Ini Malah Bobo Dengan Lelaki Lain, Ini Jawaban Menohok Selingkuhan
Silvana Cicilia ditangkap di Jl Buntu Manuruki, BTN Tabaria kota Makassar.
Sementara Koko ditangkap di Jl Amirullah Bundar, Kota Makassar, pada 12 Januari lalu.
Koko berperan menawarkan layanan seks komersial tersebut di akun media sosial (Medsos) seperti di Twitter dan Whats App (WA).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan praktik dilakukan dengan membuka booking out lewat akun di media sosial.
Akun tersebut menampilkan foto perempuan berpakaian minim dengan wajah sedikit blur serta sejumlah keterangan yakni profil fisik lady escort.
Untuk memudahkan pelanggan disertakan kontak WhatsAap (WA) untuk melakukan percakapan baik melalui Twitter atau WA untuk informasi tarif.
"Kami amankan mereka setelah curiga dengan akun pemilik MakassarBOmks. Polisi yang melakukan transaksi kemudian mengamankan pelaku," kata Dicky.
Polisi yang mengetahui hal inipun menyamar sebagai calon pelanggan.
Polisi menemukan informasi jasa layanan seksual tarif Rp1 juta untuk short time (waktu pendek) dan Rp3 juta untuk long time (waktu panjang).
Namun sebelumnya calon pelanggan harus terlebih dahulu membayar uang muka via transfer agar dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Pelaku oknum mahasiswi ini perannya itu terima telepon dari korbannya," kata Dicky saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (15/1/2018).
Petugas yang menyamar selanjutnya, lanjut Dicky, mentransfer Rp1 juta ke rekening pelaku sebagai uang muka, namun setelah itu, komunikasi putus dan tidak bisa dihubungi.
Karena sudah terlacak dengan alat khusus petugas akhirnya menemukan pelaku di dua daerah yakni Manuruki dan Mamajang lalu ditangkap pada Jumat lalu.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya kepada wartawan.
Sementara pelaku Koko mengakui perbuatannya dijalankan sejak 2016 dan berhasil mendapatkan uang Rp6 juta lebih, selanjutnya dilakukan berulang-ulang hingga akhirnya tertangkap petugas.
"Biasanya kalau sudah transaksi, kontak langsung saya putus. Dua bulan kemudian diaktifkan lagi, dan ini terus berlanjut sampai akhirnya kami ditangkap," beber dia dengan muka ditutupi masker saat rilis tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku berupa 3 handphone, 1 laptop, buku rekening dan uang ratusan juta rupiah, sisa transaksi para korbannya. (Darul Amri Lobubun)