Pilkada Serentak
La Nyalla Tak Hadiri Undangan Bawaslu Jatim, ini Langkah Bawaslu Selanjutnya
Aang menyebutkan bahwa Nyalla dalam surat keterangan yang dikirimkan melalui utusannya tersebut, menyatakan alasan ketidakhadiranya.
"Harapannya, praktek semacam itu tak berjalan berlarut-larut. Konseskuensinya, ada yang bersifat hukum pidana atau admistritatif," jelasnya.
Untuk pidana, partai politik yang terbukti menerima imbalan mendapat hukuman selama enam tahun.
Sedangkan untuk hukuman administratifnya, partai politik yang bersangkutan tak diperbolehkan mengusung calon di pilkada berikutnya.
Sedangkan bagi pemberi, akan mendapat ganjaran hukuman maksimal kurungan selama lima tahun.
Sedangkan kalau pemberi tersebut sebagai pendaftar kandidat kepala daerah, maka calon tersebut bisa dibatalkan sebagai pasangan calon.
"Bahkan, sekalipun sudah memenangkan pemilu kemudian dilantik, bisa dibatalkan kemenangannya." tegasnya.