Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak

La Nyalla Tak Hadiri Undangan Bawaslu Jatim, ini Langkah Bawaslu Selanjutnya

Aang menyebutkan bahwa Nyalla dalam surat keterangan yang dikirimkan melalui utusannya tersebut, menyatakan alasan ketidakhadiranya.

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Bobby Kolloway
La Nyalla Mattalitti merasa dipingpong oleh Partai Amanat Nasional (PAN). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pasca ketidakhadiran La Nyalla Mahmud Mattalitti pada undangan pertama, Senin (15/1/2018), Bawaslu Jatim akan mengirimkan surat undangan susulan.

"Di dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan surat undangan susulan. Targetnya, minggu-minngu ini sudah dikirimkan," ujar Aang Kunaifi, Komisioner Bawaslu Jatim pada acara temu jurnalis di Bawaslu Jatim, Senin (15/1/2018).

Aang menyebutkan bahwa Nyalla dalam surat keterangan yang dikirimkan melalui utusannya tersebut, menyatakan alasan ketidakhadiranya.

"Beliau (Nyala) menyampaikan bahwa posisi beliau sedang di luar Surabaya, luar Jawa Timur. Sehingga, tak bisa menghadiri undangan beliau," ujarnya.

Baca: Ditinggal Suami Yasinan, Wanita Ini Malah Bobo Dengan Lelaki Lain, Ini Jawaban Menohok Selingkuhan

Lebih lanjut, seandainya Nyala tak hadir di undangan berikutnya, Bawaslu akan membahasnya dengan Bawaslu RI.

"Kami akan membahas dengan Bawaslu RI seandainya beliau kembali tak hadir di undangan berikutnya," jelasnya.

Aang menegaskan tujuan pihaknya mengundang Nyalla adalah untuk mendalami pernyataan yang dilontarkan Nyalla beberapa hari lalu.

Untuk diketahui, Bawaslu Jatim mengundang Nyalla sebagai tindaklanjut pasca-Bacagub Jatim tersebut mengeluarkan pernyataan kontroversial di media.

Saat itu Nyalla menyebut adanya kewajiban membayar mahar atau imbalan kepada partai politik tertentu dalam proses pencalonan gubernur Jatim.

"Sehingga, kami berharap apa yang disampaikan beliau tidak bergulir terus. Yang kemudian nanti ada pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.

Aang menjelaskan adanya potensi pelanggaran andai yang dikatakan oleh Nyalla merupakan sebuah fakta.

"Kalau yang disampaikan beliau tentu ada konsekuensi. Sebab, publik menyampaikannya 'mahar politik'. Namun, kalau di regulasinya, disebutkan 'partai politik menerima imbalan'," tegasnya.

Soal mahar politik ini, regulasi diatur dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016.

Sehingga, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu berkewajiban mendalami hal itu.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved