Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria Ini Jual Teman Wanitanya, Segini Tarif Sekali Kencan

Modus yang dilakukan pelaku, yakni SA ditawarkan melalui grup facebook (FB) bisa diajak kencan ke hotel

Editor: Eko Sutriyanto
Surya/Fatkul Alamy
Pelaku Jauhari (tengah) saat di Mapolretabes Surabaya lantaran ketangkap atas kasus trafficking yang dilakukannya. 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus trafficking (perdagangan manusia) kemabli diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Terbaru, polisi menangkap Ahmad Jauhari (24), asal Tropodo Sidoarjo lantaran tega menawarkan wanita kepada pria hidung belang.

Pelaku Jauhari menawarkan SA (28) guna melayani pria hidung belang yang memesannya.

SA sendiri tidak lain merupakan teman Jauhari yang sudah dikenalnya sejak dua tahun terkahir ini.

Modus yang dilakukan pelaku, yakni SA ditawarkan melalui grup facebook (FB) bisa diajak kencan ke hotel.

Dalam media sosial (medsos) FB itu, pelaku menawarkan korban dengan tarif Rp 250 ribu sekali kencan.

Baca: Tukang Nasi Bungkus Nyambi Jual Wanita Online, Sudah 40 Pria Hidung Belang Jadi Pelanggan

Uanggahan FB tersebut akhirnya ada pria hidung belang yang tertarik dan memesan korban diajak kencan di salah satu hotel di Jl Jembur Sari Surabaya pada akhir Desember 2017 lalu.

Pelaku Jauhari pun mengantarkan korban SA ke hotel yang sudah disepakati.

menangkap seorang mucikari yang menyediakan perempuan untuk dijadikan wanita perhibur (PSK) di media sosial Facebook (FB).

Pelaku yang dibekuk itu adalah, Ahmad Jauhari (24) asal Tropodo, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka Ahmad Jauhari ini menjual Syamsiah alias Sisi (28) warga Sedati Pabean Sidoarjo di salah satu grup FB untuk medapatkan tamu yang ingin membokingnya ke hotel.

Korbannya oleh pelaku sudah pernah sekali dijual yakni pada, Desember 2017 lalu di hotel Cleo Jalan Jemursari Surabaya.

Baca: Jelang Pendaftaran Pilkada, Ridwan Kamil Datangi DPP PDI-P

Setelah dibekuk korban mengaku jika oleh pelaku ditawarkan ke lelaki hidung belang seharga Rp250 ribu.

"Saya menawarkan teman untuk melayani pemesan, karena sedang butuh uang. Saya bantu dan antar ke hotel, saya dapat bagian Rp 50 ribu," aku Jauhari di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/1/2018).

Saat mengantar korban menemui pemesannya di salah satu hotel Jl Jemursari itulah, pelaku ditangkap, Senin (1/1/2018) siang.

"Setelah sepakat harga, komunikasi pemesan dengan pelaku melalui telepon. Tidak lagi chatting melalui media sosial," sebut Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.

Selain meringkus pelaku, Unit PPA juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 250 ribu dan sebuah HP.

Atas tidankan yang dilakukan pelaku, polisi bakal menjerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved