Kamis, 2 Oktober 2025

Mau Tangkap Pembunuh Polisi Kerahkan Personil Gabungan, Ternyata Ini Sebabnya

Kini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya dan menjerat dengan KUHP pasal 338

Editor: Eko Sutriyanto
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aparat Polres Tulangbawang meringkus DM (45), tersangka pembunuhan terhadap Suparji (34) yang terjadi pada 25 Mei 2017 lalu.

Saat penangkapan, Selasa (2/1/2018), DM sedang menghadiri hajatan keluarga di rumahnya di Kecamatan Menggala Timur.

Penangkapan tersebut sempat berlangsung tegang.

Untuk mencegah perlawanan dari pihak keluarga, Polres Tuba mengantisipasi dengan mengerahkan personel gabungan mulai Satuan Reserse Kriminal, Sabhara, dan Propam.

Kini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya.

Atas perbuatannya menganiaya dan membunuh korban, tersangka DM terjerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved