Kamis, 2 Oktober 2025

Kejari Aceh Tenggara Cambuk Tujuh Warga Masing-Masing 16 Kali

Kejari Aceh Tenggara selama tahun 2017 kami sudah mengeksekusi cambuk sekitar 40 lebih para terhukum

Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Inilah salah seorang dari tujuh terhukum uqubat cambuk yang melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kamis (14/12/2017). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia  Asnawi Luwi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mencambuk tujuh orang terhukum pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kamis (14/12/2017).

Adapun tujuh orang uqubat cambuk tersebut adalah, Budianto, Warga Desa Kuning I, Muhammad Agus, Desa Pinding, Anggi Rahmadi, Desa Kuning I, Gunawan, Desa Lawe Dua, Riyanto Nainggolan, Desa Cinta Damai, Salman, Desa Kuning I, dan Safrizal, Desa Cinta Damai.

Mereka dicambuk bervariasi tujuh hingga 16 kali cambuk.

Kajari Agara, Fithrah SH, kepada Serambinews.com, Kamis (14 /12/2917) mengatakan, saat ini mereka mencambuk tujuh orang terhukum maisir.

"Untuk tahun 2017 kami sudah mengeksekusi cambuk sekitar 40 lebih para terhukum," kata Fithrah SH.

Kegiatan itu dihadiri, Ketua MPU Agara, Tgk M Abbas LC, Sekda Agara, Drs Gani Suhud MAP, Waka Polres Agara, Kompol M Zainuddin, Kasatpol PP, Zul Fahmi SSos, Kasi Pidum, M Sairi SH MH. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved