Sabtu, 4 Oktober 2025

BKSDA Aceh Tebang 70 Hektar Sawit Eks PT Agro Sinergi Nusantara

BKSDA Aceh melakukan penebangan tanaman sawit eks PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) yang tumpang tindih dengan kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Yusmadi Yusuf
Petugas Pamhut menebang pohon sawit di areal Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, Minggu (29/3/2017). Sebanyak 1.071 hektare kebun sawit ilegal yang masuk KEL di desa tersebut sudah diserahkan pemilik kepada pemerintah. SERAMBI/YUSMADI YUSUF 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Ismail

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - BKSDA Aceh melakukan penebangan tanaman sawit eks PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) yang tumpang tindih dengan kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, mulai 28 November 2017.

Penebangan dilakukan bersama Polda Aceh, Polres Aceh Selatan, Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL-OIC), Forum Konservasi Leuser (FKL) dan World Conservation Society (WCS-IP).

"Penyitaan/eksekusi dan penebangan tanaman sawit eks milik PT ASN itu, diharapkan tuntas dalam waktu 10 hari," kata Sapto Adi Pranowi, kepada Serambi, Kamis (30/11/2017).

Menurut Sapto Adi Pranowo, eksekusi ini dilakukan sesuai surat Plt. Dirjen KSDAE KLHK No. S.63/KSDSE/KK/KSA.1/2/2017 tgl 20 Februari 2017 yang menegaskan bahwa areal tumpang tindih seluas 340 Ha adalah masuk kawasan SM Rawa Singkil.

Baca: Adu Kuat Idrus Versus Airlangga Rebut Posisi Ketua Umum Golkar

Surat Dirjen KSDAE ini juga menolak permohonan PT ASN untuk pengelolaan areal seluas 70 Ha yang sudah ditanami sawit pada areal tersebut selama 1 daur.

Dengan surat Dirjen tersebut, PT ASN kemudian menyerahkan kembali areal tumpang tindih kepada BKSDA dan selanjutnya dilakukan penebangan sawit yang sudah ditanam untuk kemudian akan dilakukan kegiatan pemulihan ekosistem atau restorasi.

Dugaan tumpang tindih PT ASN dengan SM Rawa Singkil diketahui setelah dilakukan pengecekan bersama antara BKSDA Aceh, BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh, BPN Aceh Selatan dan PT ASN serta Polda Aceh pada tahun 2015.

Baca: Pengacara Setya Novanto akan Diperiksa terkait Kepemilikan Senjata Api

Tumpang tindih terjadi karena kesalahan peta kerja yang dibuat pada masa lampau.

PT ASN sempat mengajukan permohonan pengelolaan tanaman yang sudah telanjur ditanam dengan investasi pinjaman bank yang tidak sedikit.

Namun setelah dilakukan pencermatan, Dirjen KSDAE menolak permohonan tersebut sehingga pada 28 November 2017 dilakukan eksekusi di lapangan.

Eksekusi dilaksanakan setelah tata batas persekutuan yang dilakukan BPKH Wilayah 18, BKSDA Aceh, BPN dan PT ASN selesai dikerjakan pada Mei 2017 yang lalu.

Sehingga batas antara SM Rawa Singkil dan HGU PT ASN jelas di lapangan.

Halaman
12
Sumber: Sehat News
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved