Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pengacara Setya Novanto akan Diperiksa terkait Kepemilikan Senjata Api

Polri berencana memanggil pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyusul pernyataan Fredrich perihal kepemilikan senjata api.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berencana memanggil pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyusul pernyataan Fredrich perihal kepemilikan senjata api.

"Saya dapat informasi dari Baintelkam (Badan Intelijen Keamanan Polri) akan dimintai klarifikasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Sebelumnya, dalam tayangan wawancara eksklusif bersama Najwa Shihab, Fredrich mengaku tak segan menembakkan peluru jika merasa terancam.

Setyo mengatakan, aparat keamanan maupun masyarakat sipil yang mengantongi izin kepemilikan senjata sekalipun, tak bisa seenaknya melepaskan tembakan.

Pemilik senjata harus memiliki pertimbangan yang cukup ketat untuk menembak, misalnya, jika di bawah ancaman yang membahayakan nyawanya.

Baca: Wiranto Berencana Lobi Tokoh Alumni 212

"Menembak itu kan ada ancaman. Ancamannya melakukan penembakan itu dengan ancaman yang seimbang," kata Setyo.

Polri juga tidak sembarangan mengeluarkan izin kepemilikan senjata untuk masyarakat sipil, khususnya dengan tujuan membela diri.

Setyo mengatakan, Polri akan terlebih dahulu menimbang urgensi orang tersebut untuk menyimpan senjata.

"Misalnya, dia direktur keuangan suatu perusahaan yang dia memang memerlukan karena ancaman, dia memerlukan senjata," kata Setyo.

Pengacara juga termasuk profesi yang dipertimbangkan dalam mengeluarkan izin kepemilikan senjata karena tuntutan pekerjaan yang berisiko mendapat intervensi.

Ada juga senjata yang diperuntukkan sebagai hobi menembak. Ia menyebut beberapa anggota Komisi III DPR tergabung dalam klub menembak.

"Ada klub namanya, Komisi III Tactical Shooting Club," kata Setyo.

Dia melanjutkan, syarat mendapatkan senjata pun dilakukan sangat ketat melalui serangkaian tes, mulai dari kondisi fisik, kejiwaan, dan tes menembak.

Baca: Pesawat Wings Air ATR 72 Tinggalkan Bali Menuju Malang Tanpa Penumpang

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved