Kamis, 2 Oktober 2025

Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto: Saya Tidak Akan Melarikan Diri dan Tabrak Tiang Listrik

Sempat tak diketahui keberadaanya, Wali Kota Mas'ud Yunus terlihat menghadiri kegiatan Jalan Sehat HUT Korpri ke-46 di halaman kantor pemkot Mojokerto

Editor: Dewi Agustina
Surya/Rorry Nurmawati
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (tiga dari kiri) saat menghadiri kegiatan HUT Korpri Ke-46 di halaman Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Jumat (24/11/2107) pagi. SURYA/RORRY NURMAWATI 

Lalu, apa saja barang bukti yang disodorkan saat dalam persidangan?

Mas'ud membeberkan adanya barang bukti berupa rekaman percakapannya bersama Wiwied dan beberapa orang saksi yang melihat pertemuannya dengan para pimpinan DPRD.

"Ada rekaman dan beberapa saksi yang menunjukkan adanya pertemuan dengan saya. Jadi pada 5 Juni yang lalu pimpinan dewan datang menemui untuk menagih fee dan Jasmas kemudian saya arahkan ke Dinas PU," terang Mas'ud.

Baca: Kisah Anak Pendeta Memeluk Islam, Niatnya Sempat Tertunda karena Dikejar-kejar Sang Ayah

Merasa keterangannya terabaikan dalam persidangan, apakah Mas'ud akan mengajukan prapadilan?

Ia mengaku masih akan mengonsultasikan kepada kuasa hukumnya.

"Itu nanti saya akan berkonsultasi kepada penasihat hukum saya," imbuhnya.

Pasca ditetapkannya Mas'ud sebagai status tersangka atas kasus korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wiwied Febryanto, ia mengatakan masih belum dipanggil KPK untuk pemeriksaannya lebih lanjut.

Namun ia mengakui akan kooperatif dalam menjalankannya sesuai prosedur.

"Belum, kita tunggulah, dan saya tidak melarikan diri dan tidak menabrak leneng (tiang listrik)," katanya sembari melepas tawa.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved