Bendesa Adat Tanjung Benoa Jadi Tersangka Pemerasan, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukumnya
Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda ditetapkan tersangka. Polisi menetapkan dengan penerapan kasus pemerasan
Tidak ada istilah menggunakan jabatan sebagai alat untuk memeras. Perarem merupakan hasil rapat desa yang menyutujui adanya retribusi. Sebab, dalam azaz manfaatnya pun kembali untuk pembangunan desa.
"MUDP sudah menjelaskan, bahwa pungutan harus berdasarkan Perarem. Jadi tidak ada yang salah dengan yang dilakukan Bendesa dan Prajuru atau pengurus perangkat desa."
"Semua bersifat sepakat dalam hal pungutan tersebut. Tidak ada sikap memeras dan memaksa yang dilakukan oleh Lembaga Desa Adat Tanjung Benoa seperti yang diucapkan Polda Bali," bebernya. (ang).