Selasa, 30 September 2025

Dua Mahasiswi Diancam Dikeluarkan dari Kampusnya Jika Tetap Pakai Cadar

Dua mahasiswi Universitas Tribuwana Tunggadewi (Unitri) Kota Malang mengaku mendapat pelarangan menggunakan cadar di kampusnya.

Editor: Dewi Agustina
Surya/Benni Indo
Wulan (kanan) dan Dewi saat mendatangi rektorat Unitri, Sabtu (18/11/2017). Keduanya mengaku dilarang menggunakan cadar. SURYA/BENNI INDO 

HMI Komisariat Unitri menilai aturan tersebut jelas bertantangan dengan semangat demokrasi dan kebhinnekaan di mana di dalamnya menjunjung tinggi kebebasan setiap individu.

Kebebasan itu telah diatur didalam undang-undang dasar 1945 Pasal 28 E ayat (1) yang menjelaskan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

UUD 1945 dan pasal 28 ayat (2) UUD 1945 juga mengakui kalau setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

HMI komisariat Unitri mengajukan beberapa poin tuntutan agar diperhatikan oleh pihak kampus di antaranya pemulihan nama baik dan pemulihan psikologis korban yang trauma akibat larangan yang diskrimintif.

Rektor wajib menjamin agar tidak ada lagi diskriminasi dalam bentuk apapun.

Rektor menjamin untuk tidak mempersulit proses akademis korban di kampus.

Menuntut pelaku agar diberhentikan dari jabatannya.

Pelaku harus meminta maaf secara terbuka kepada korban dan kepada semua ummat muslim Unitri.

Terakhir pihak kampus wajib mensosialisasikan kebijakan dalam bentuk apapun di dalam kampus.

Sementara itu pihak Universitas Tribuwana Tunggadewi (Unitri) Kota Malang hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan