Dua Mahasiswi Diancam Dikeluarkan dari Kampusnya Jika Tetap Pakai Cadar
Dua mahasiswi Universitas Tribuwana Tunggadewi (Unitri) Kota Malang mengaku mendapat pelarangan menggunakan cadar di kampusnya.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Dua mahasiswi Universitas Tribuwana Tunggadewi (Unitri) Kota Malang mengaku mendapat pelarangan menggunakan cadar di kampusnya.
Keduanya juga mengaku diancam akan dikeluarkan dari kampus jika tidak melepas cadar.
Kedua mahasiswi itu adalah Sari Wulandari (20) dan Giah Dewi (20).
Keduanya adalah mahasiswi Unitri semester 5 dari Fakultas Ekonomi.
Baca: Mahasiswi Bercadar Melapor Akan Dikeluarkan, Wakil Rektornya Mengklarifikasi
Kepada sejumlah awak media, Wulan menerangkan awalnya ia dipanggil oleh Kepala Program Studi (KPS) Akuntansi Fakultas Ekonomi Risna Ningsih sekitar dua minggu yang lalu.
Keduanya kemudian ditanya alasan menggunakan cadar.
Wulan melanjutkan, setelah menanyakan alasan, keduanya diberitahu kalau Risna mendapat teguran dari atasan karena dua mahasiswinya menggunakan cadar.
Baca: Penghuni Tak Tahu Setya Novanto Sembunyi di Apartemen Kedoya Elok
"Katanya Bu Risna mendapat teguran karena kami bercadar," ujarnya, Sabtu (18/11/2017).
Dalam pertemuan itu juga, Wulan dan Dewi disuruh menulis surat pernyataan yang berisi kalau mereka berdua tidak akan menggunakan cadar lagi.
Mereka menulis sendiri surat pernyataan itu disaksikan Risna.
Di bawah desakan itu, keduanya kemudian membubuhkan tanda tangan.
Surat pernyataan itu kemudian diberikan kepada pihak jurusan.
"Kami sempat bertanya alasannya. Katanya karena tidak boleh menggunakan cadar, dikhawatirkan akan mempengaruhi mahasiswi lainnya," aku Wulan.
Wulan dan Dewi juga sempat ditanya apakah mereka anggota HTI atau bukan.
Akibat peristiwa itu, keduanya sempat membuka cadar dalam beberapa hari.
Baca: 357 Warga Berhasil Dibebaskan, Pangdam dan Kapolda Papua Sempat Diberondong Tembakan
Namun sekarang keduanya kembali menggunakan cadar.
Wulan dan Dewi mengaku sudah sekitar enam bulan ini menggunakan cadar.
Namun, kedua dara asal Kalimantan Barat itu baru sekitar sebulan menggunakan cadar di dalam kampus.
Wulan dan Dewi juga mengaku ketakutan dan khawatir jika sampai dikeluarkan dari kampus.
Mereka berharap agar kampus memberikan izin agar mereka tetap bercadar.
Wulan mengatakan dirinya akan patuh terhadap kebijakan kampus.
"Misal aturan kampus melarang, kami tetap akan mengikuti," ujarnya.
Peristiwa itu mendapat perhatian khusus dari HMI Komisariat Unitri.
Dalam rilis yang mereka keluarkan, HMI Komisariat Unitri mengutuk keras terkait pelarangan itu.
Pelarangan itu dinilai tidak sesuai dengan jargon universitas yang mengedepankan nasionalis kerakyatan yang menghargai keragaman suku, budaya, dan lain sebagainya.
"Tentu tidak bisa mendiskriminasi golongan tertentu karena hal itu tidak bisa dibenarkan dari perspektif apapun termasuk dari perspektif HAM dan Demokrasi," ujar Koordinator HMI Komisariat Unitri Al Roby dalam rilisnya.
Baca: Teriakan Dadah Papa Iringi Proses Pemindahan Setya Novanto ke RSCM
HMI Komisariat Unitri menilai aturan tersebut jelas bertantangan dengan semangat demokrasi dan kebhinnekaan di mana di dalamnya menjunjung tinggi kebebasan setiap individu.
Kebebasan itu telah diatur didalam undang-undang dasar 1945 Pasal 28 E ayat (1) yang menjelaskan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
UUD 1945 dan pasal 28 ayat (2) UUD 1945 juga mengakui kalau setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
HMI komisariat Unitri mengajukan beberapa poin tuntutan agar diperhatikan oleh pihak kampus di antaranya pemulihan nama baik dan pemulihan psikologis korban yang trauma akibat larangan yang diskrimintif.
Rektor wajib menjamin agar tidak ada lagi diskriminasi dalam bentuk apapun.
Rektor menjamin untuk tidak mempersulit proses akademis korban di kampus.
Menuntut pelaku agar diberhentikan dari jabatannya.
Pelaku harus meminta maaf secara terbuka kepada korban dan kepada semua ummat muslim Unitri.
Terakhir pihak kampus wajib mensosialisasikan kebijakan dalam bentuk apapun di dalam kampus.
Sementara itu pihak Universitas Tribuwana Tunggadewi (Unitri) Kota Malang hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini.