Jadi Buruan Polisi, Wakil Ketua DPRD Bali Mang Jangol Dicegah ke Luar Negeri
Pasangan suami istri tersebut yakni, Rahman dan Sumiati, yang diamankan di salah satu kamar di rumah Mang Jangol.
Setelah menetapkan enam tersangka, kini polisi menetapkan Mang Jangol dan juga istrinya, DW, sebagai tersangka baru.
"Bisa dipastikan bahwa Mang Jangol adalah tersangka dari kasus ini. Kami meminta untuk segera menyerahkan diri. Karena ketika melawan kami akan tembak di tempat," tegasnya lagi.
Hadi kembali memastikan Mang Jangol kabur saat anggota Polresta Denpasar melakukan penyisiran di rumahnya.
Dari dalam kamarnya, Mang Jangol mengunci pintu dari dalam.
Anggota kemudian mendobrak dan tidak mendapatinya berada di kamarnya.
"Kami pastikan kabur karena ada tali yang tersangkut di jendela," ujarnya.
Selain Mang Jangol, kakak kandungnya I Wayan Sunada alias Wayan Kembar juga ditetapkan sebagai tersangka dan DPO.
Dengan demikian sudah ada total sembilan tersangka.
Wayan Kembar ditetapkan tersangka karena kepemilikan tujuh paket sabu seberat 4,24 gram, uang tunai Rp 6,9 juta, tiga buah HP, enam buku tabungan, lima buah gunting, lima korek api gas, dan satu bong.
"Untuk yang di kamar Komang Swastika sudah dipastikan A1 milik Komang Swastika. Kalau Wayan Kembar itu dari keterangan saksi. Kami tetapkan tersangka keduanya karena alat bukti yang cukup," bebernya.
Hadi menduga dua bersaudara ini masih berada di Bali.
"Kemungkinan masih berada di Bali," kata mantan Inspektorat bidang pengawasan operasional daerah (Irbidopitwasda) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Pengejaran di dalam wilayah Pulau Bali pun terus dilakukan oleh Satreskoba Polresta Denpasar di-back up oleh anggota Polda Bali.
"Sudah kami sebar anggota untuk memburu dua DPO tersebut," tandasnya.
Selain itu, polisi juga resmi mencekal Mang Jangol dan Wayan Kembar.