Jadi Buruan Polisi, Wakil Ketua DPRD Bali Mang Jangol Dicegah ke Luar Negeri
Pasangan suami istri tersebut yakni, Rahman dan Sumiati, yang diamankan di salah satu kamar di rumah Mang Jangol.
Dengan demikian, politikus asal Denpasar itu tidak dapat berpergian alias kabur ke luar negeri.
"Kami sudah berkoordinasi untuk pencekalan I Komang Swastika dan Wayan Kembar. Karena memang diketahui bahwa beberapa waktu ada aktivitas yang bersangkutan di luar negeri," ucap Hadi.
Dalam Pencucian Uang
Saat penggerebekan, polisi juga mendapati buku catatan penjual-belian sabu sabu pada Agustus 2017.
Hanya polisi belum bisa memastikan berapa besar perputaran penjualan sabu di rumah tersebut.
Polisi akan melakukan audit dan mendalami tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Mang Jangol selaku tersangka kepemilikan atau bandar sabu.
"Kami masih akan audit dan dalami (sabu yang diperjualbelikan di rumah Mang Jangol). Tidak menutup kemungkinan tindak pidana pencucian uang akan kami dalami," ucap Hadi.
Hadi mengungkapkan, Mang Jangol bisa disebut sebagai bandar.
Itu dibuktikan dengan muara penjualan sabu adalah kepada politikus tersebut.
Karena itu, pihaknya kini sedang berusaha keras memburu Mang Jangol untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dijebloskan ke Penjara
Sementara itu, enam tersangka pengguna dan pengedar narkoba pasca penggerebekan di rumah Mang Jangol telah dijebloskan ke penjara.
Mereka adalah Gede Juniarta (21), Dandi Suardika (19), Rahman (42), Sumiati (41), Nurhasyim alias bento (37), dan Agus Sastrawan (30).
Penangkapan enam tersangka berawal dari ditangkapnya tersangka bernama Juniarta dan mengarah ke lima tersangka lainnya.
Saat penangkapan Juniarta, pihak kepolisian tidak hanya mengamankan barang bukti berupa narkoba.