Minggu, 5 Oktober 2025

Dua Warga Kediri Kepergok Petugas Menginap di Kamar Kos Pasangannya

Dua pasangan bukan suami istri diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Ada indikasi melakukan tindak asusila.

Editor: Dewi Agustina
Surya/Didik Mashudi
Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia petugas dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Kota Kediri, Senin (6/11/2017). SURYA/DIDIK MASHUDI 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Razia tempat kos yang disalahgunakan untuk berbuat tindak asusila semakin intensif.

Satpol PP kembali menjaring dua pasangan yang diduga mesum di tempat kos Nirwana, Kelurahan Bangsal, Kota Kediri.

"Dua pasangan bukan suami istri diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Ada indikasi melakukan tindak asusila," ungkap Nur Khamid, Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri, Senin (6/11/2017).

Pasangan mesum di kamar kos ini diketahui petugas dari pengaduan masyarakat.

Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 212 Kg Sabu, 18.500 Butir Pil Ekstasi dan Happy Five di Aceh

Masalahnya, ada pasangan bukan berstatus suami istri menginap di dalam kamar.

Identitas pasangan mesum ini ditemukan petugas menginap di kamar nomor 16 atas nama AP (19) warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri bersama pasangannya Har (23) warga Perum BTN Citra Daya Permai, Sudiang Raya, Kota Makassar.

Pasangan Mesum Diciduk_2
Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia petugas dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Kota Kediri, Senin (6/11/2017). SURYA/DIDIK MASHUDI

Pasangan mesum kedua ditemukan petugas menginap di kamar 27 atas nama YH (39) warga Bandar Lor, Kota Kediri bersama TN (40) warga Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya petugas Satpol PP mengamankan pasangan mesum EB (24) warga Bagor, Kabupaten Nganjuk bersama dengan LA (22) warga Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Baca: Empat Tersangka Narkoba Dibekuk, Modusnya Melalui Jalur Laut dari Malaysia Gunakan Kapal Nelayan

Kedua pasangan yang ditemukan berduaan di kamar kos di Kelurahan Mojoroto Gang 2, Kota Kediri ini masih berstatus mahasiswa PTS.

Nur Khamid menambahkan, pemilik dan pengelola tempat kos yang ketahuan digunakan untuk berbuat mesum bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

Selain itu juga terancam mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved