Kamis, 2 Oktober 2025

Dokter Gadungan Ini Raup Rp 79 Juta Selama Enam Bulan

Tiga korban itu, yakni MR menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta, EP membayar Rp 20 juta, dan HD membayar Rp 24 juta.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Surya/Fatkul Alamy
Candra Hermawan (tengah) yang menyamar sebagai dokter diamankan Unit Resmob Satreskrim Polretabes Surabaya, Rabu (1/11/2017). 

Baca: UMK Surabaya Tahun 2018 Naik Rp 287.100 Jadi Rp 3.583.312

Dalam menyetor uang, lanjut Candra, para korban menyerahkan secara bertahap hingga empat kali. Uang penipuan sudah dipakai untuk kebutuhan keluarga dan keperluan lainnya.

"Saya punya banyak hutang, uangnya saya pakai bayar hutang," ucap Candra.

Pria yang sudah berumahtangga itu menuturkan, baju doter dan peralatan kesehatan lainya dibeli di salah satu toko kesehatan di Surabaya. Dirinya memiliki ide menipu dengan menyamar sebagai dokter, lantaran desakan ekonomi dan dirinya juga pernah kuliah kesehatan di Surabaya.

"Kuliah saya hanya sampai semester empat, setelah itu saya berhenti dan bekerja serabutan," terang Candra.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu jas dokter, satu stetoskop, satu pasang pakaian laboratorium, satu tensi meter manual, satu tensi meter digital, kwitansi, dan surat kontrak kerja.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Candra, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara. fat

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved