Kamis, 2 Oktober 2025

Pemprov Jatim Bakal Kembali Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, program ini juga dibarengi dengan biaya balik nama (BBN) gratis.

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya Nuraini Faiq

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sempat tidak ada kepastian, program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Jatim ternyata jadi digelar di pengujung tahun ini.

Jadwal pemutihan ini lebih lambat dari tahun-tahun sebelumnya yang biasa dilaksanakan pada September hingga Oktober.

Informasi yang diterima SURYA.co.id, hari Senin (23/10/2017) adalah awal dimulainya layanan yang paling ditunggu penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jatim ini.

Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jatim Bobby Soemarsiono saat dikonfirmasi membenarkan rencana pemutihan itu.

"Hanya berlaku pembayaran denda pajak. Pajak pokok harus dibayar. Sabtu (21/10/2017) akan kami sampaikan rilis resminya," ucap Bobby kepada SURYA.co.id, Kamis (19/10/2017).

Menurut Bobby, yang digratiskan adalah denda pajak selama wajib pajak menunggak pajak kendaraan.

Baca: PIBT Dilaksanakan, Kini Banyak Importir Penuhi Kewajiban Pajaknya

Jika nunggak pajak tiga tahun, tiga kali pajak pokok itu harus tetap dibayar.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, program ini juga dibarengi dengan biaya balik nama (BBN) gratis.

Layanan itu akan dibuka mulai 23 Oktober 2017 hingga 28 Desember 2017.

Sebelumnya memang tidak ada kepastian akan rencana pemutihan itu.

Bobby beberapa waktu lalu masih minta arahan dari Gubernur Jatim Soekarwo.

Sementara Pakde Karwo meminta kajian menyeluruh bersama DPRD Provinsi Jatim.

Program ini sangat diminati masyarakat, sebab selain dibebaskan dari  denda keterlambatan membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan pembebasan biaya balik nama untuk semua jenis kendaraan bermotor

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved