Dapat Dana Hibah Rp 1,45 Miliar, yang Digunakan Hanya Rp 100 Juta
Sesuai dengan rencana anggaran belanja yang tertera pada proposal pengajuan anggaran, dana tersebut digunakan untuk kegiatan pelatihan komputer gratis
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Penyidik dari Unit Tipiter Satreskrim Polresta Samarinda, bersama pelaku kasus tindak pidana korupsi, Kamis (19/10/2017).
Dia menjelaskan, rumah yang disita kepolisian itu, ia beli sebelum uang dari Pemprov Kaltim keluar, seharga Rp 220 juta.
"Itu rumah saya beli sebelum uang keluar, dan penggunaan uang tersebut memang untuk keperluan kursus," ucap pria yang mengaku memiliki 325 orang siswa itu.
Pelaku pun dijerat pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman penjara selama 20 tahun kurungan. (*)