Sengketa Lahan Berbuntut Panjang, Ahli Waris Menembok Akses Gardu Induk PLN Denpasar
Pihak ahli waris I Gusti Made Mentog menembok akses masuk ke dalam gardu PLN Denpasar, Sabtu (14/10/2017).
Sudarmaja beralasan, dokumen tersebut merupakan rahasia negara dan baru bisa dibuka ketika sudah berada di ranah pengadilan.
"Kami terus mendorong agar mereka mengajukan gugatan ke pengadilan, tapi tidak kunjung dilakukan. Menurut saya, ini harus dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi," kata Eka Sudarmaja.
Pihak PLN kemarin mendatangi Polresta Denpasar guna melaporkan aksi penembokan yang dilakukan di tempat masuk Gardu Induk Jalan Imam Bonjol Denpasar itu.
PLN meminta pihak kepolisian bersikap.
Menurut PLN, dengan ditutupnya akses masuk gardu itu memungkinkan terjadinya gangguan pelayanan listrik di kawasan Badung Selatan dan Denpasar.
Sertifikat kepemilikan dengan catatan konfidensial pun akhirnya diberikan oleh PLN kepada pihak kepolisian sebagai syarat permohonan mereka diproses oleh kepolisian.
"Karena ini kan objek vital nasional, objek negara. Kira-kira apa respons dari kepolisian? Kalau dibiarkan seperti itu dan dampaknya listrik padam, ya yang penting kan kami sudah melaporkan. Jangan sampai nanti kami disalahkan kenapa terjadi pemadaman," Eka Sudarmaja menjelaskan.
Menurut Sudarmaja, berdasarkan dokumen yang dia pegang, kawasan yang diklaim milik I Gusti Made Mentog tersebut di dalam sertifikat tercatat atas nama I Gusti Putu Pemecutan.
Itulah sebabnya, mengapa pihak PLN menyebut kasus ini harus dibawa ke ranah hukum di pengadilan untuk menyelesaikannya.
"Kalau tanah yang diakui oleh mereka itu sudah SHM (sertifikat hak milik) yang diakui. Yang jelas di SHM itu bukan tanah I Gusti Made Mentog, tapi mereka mengklaimnya. Yang di SHM, I Gusti Putu Pemecutan. Karena itu, persoalan ini harus dibawa ke ranah lebih tinggi. Kalau pun nanti kita dinyatakan bersalah, akan kami terima," katanya.