Sabtu, 4 Oktober 2025

Begini Sadisnya Dua Anak di Bawah Umur Ini Bunuh Pria Dewasa Menggunakan Bongkahan Batu

Reka adegan itu sendiri dilakukan guna mengetahui awal mula kejadian hingga akhirnya korban tewas

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan yang mengakibatkan tewasnya korban jiwa, yang dilakukan dua anak dibawah umur, Kamis (12/10/2017). 

"Setelah melempar batu itu ke korban, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan tidak mengetahui apakah terkena korban atau tidak, namun dari hasil pemeriksaan, korban tewas akibat terkena batu itu dibagian kepala," urainya.

Terdapat 23 adegan yang dipergakan oleh pelaku, serta saksi saksi dan pemeran pengganti korban.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 351 KHUP tentang penganiyaan, dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terjadi pada 2 Oktober silam, dan kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada keesokan harinya (3/10), sekitar pukul 01.00 Wita, di rumah rekanya di jalan Teuku Umar.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved