Dalam Setahun, Wanita Cantik Ini Raup Puluhan Miliar Rupiah dari Investasi Bodong
Sayangnya, uang yang diperolehnya tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.
Dengan piawai tersangka memanfaatkan dokumen kependudukan para korban, lalu memasukkan mereka ke polis asuransi. Para korban tidak tahu menahu apabila mereka dimasukkan ke dalam polis asuransi tersebut.
"Tersangka mendapat feed back komisi sebesar 30 persen dari 241 polisi yang berhasil direkrut. Serta mendapat perjalanan wisaya ke London dengan nilai Rp 200 juta. Sisanya dipakai untuk memebayarkan provit kepada investor, money game," ungkap Jenderal Bintang 2 tersebut.
Perempuan cantik berkulit putih bersih dan mulustersebut kini harus rela memakaia baju tahanan berwarna oranye, lalu mendekam di dalam penjara. Ia dijerat Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 46 (1) UURI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Baca: Ibu Guru Ditangkap karena Berhubungan Seks Secara Kekerasan dengan Dua Siswanya
"Tiga pasal kami sangkakan. Penyidik tentunya bakal melakukan pengembangan, karena baru menyita Rp 1,4 miliar sementara kerugian korban ditaksir hingga Rp 20 miliar lebih," tuturnya. *)