Dalam Setahun, Wanita Cantik Ini Raup Puluhan Miliar Rupiah dari Investasi Bodong
Sayangnya, uang yang diperolehnya tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Siapa sangka bermodal paras cantik lalu memiliki kemampuan berkomunikasi yang bagus, perempuan bernama Rusma Yani Pakpahan (26) mampu mengumpulkan puluhan miliar dalam kurum waktu setahun.
Sayangnya, uang yang diperolehnya tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.
Para korbannya diimingi keuntungan dari bunga hingga 27 persen dari penanaman modal investasi dalam tempo 35 hari.
"Benar korbannya dapat itu keuntungan, tapi hanya di awal saja. Selebihny mereka kena tipu," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin didampingi Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpian, Kamis (28/9/2017) di Mapolda Kaltim.
Warga Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara tersebut dilaporkan oleh masyarakat yang mengaku sebagai korban investasi bodong tersangka pada awal Juni 2017 lalu.
Penyidik Subdit II PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kaltim dipimpn AKBP Dharma Nugraha melakukan penyelidikan. Barulah pada (22/6/2017) RP diamankan petugas.
Ia bersembunyi di rumah kakaknya yang terletak di kawasan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan untuk menghindari kejaran para investor yang jadi korbannya.
Baca: Ada Sperma Menempel di Alat Vital Mayat Gadis Tak Berbusana Itu
Sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang Leader Investasi Bodong pelaku yang membawahi 188 investor. Lalu melakukan gelar perkara, yang berujung menetapkan perempuan yang lahir pada 18 Agustus tersebut sebagai tersangka.
"Jumlah kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20 milyar lebih," ucapnya.
Penyidik pun melakukan penggeledahan rumah tersangka di Perumahan Mediterania, Balikpapan Baru. Petugas kemudian menyita barang bukti berupa, 180 buah polis asuransi Pudential, bundel bukti transfer perputaran uang, print out rekening koran berbagai bank, perangkat elektronik (Laptop, CPU, IPad) membuat purchase order fiktif, Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan para investor, serta beberap dokumen fiktif lainnya.
"Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Balikpapan," kata Safaruddin.
Dari hasil pendalaman terhadap aset tersangka, penyidik berhasil menyita dana yang berada di asuransi prudential sebesar Rp 1,432,049,997. "Murni tersangka sebagai pelaku tunggal," katanya.
Dana tersebut berasal dari 241 polis asuransi milik tersangka, dimana bersumber dari uang kejahatan yang ia himpun dengan cara menipu korbannya melalui investasi bodongnya.