Kamis, 2 Oktober 2025

Sidangnya Ditunda, Ki Gendeng Pamungkas Angkat Tangannya dan Bilang Begini

Pengadilan Negeri Kota Bogor menunda sidang dengan terdakwa Ki Gendeng Pamungkas.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ki Gendeng Pamungkas setelah menghadiri sidang kedua di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (25/9/2017) 

Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45, RT 07 RW 01, Tegal Lega, Kota Bogor atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu.

Polisi menyita satu unit ponsel, jaket jeans, 67 kaus, satu topi Front Pribumi warna hitam, satu bangku, empat pisau sangkur, dua air softgun, sejumlah stiker dan badge, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.

Baca: Polisi Sebut 2.700 Member Nikahsirri.com Banyak Gunakan Identitas Palsu

Ki Gendeng juga membuat video sepanjang 54 detik yang yang memuat unsur kebencian yang bersifat rasial.

Video itu dibuatnya pada 2 Mei 2017. Ki Gendeng merekamnya sendiri dengan bantuan tripod menggunakan ponselnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved