Majelis Hakim Tolak Gugatan Anak Kandung Terhadap Ayah Senilai Rp 216 Juta
Pernyataan dua pihak yang bersengketa ini membuat majelis hakim kebingungan.
"Saya menilai putusan majelis hakim ada yang janggal. Hakim mempertimbangkan gugatan penggugat kurang pihak. Padahal masalah itu tidak pernah kami soroti, baik oleh penggugat maupun tergugat proses tanya jawab di persidangan," ujarnya.
"Masalah letak wilayah itu, PN tidak punya kewenangan karena yang menentukan objek sengketa masuk di Desa Tawali atau Rangga Solo, itu kewenangan pejabat tata usaha negara," tutupnya. (SYARIFUDIN)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Gugatan Anak Kandung Terhadap Ayah Senilai Rp 216 Juta Ditolak