Majelis Hakim Tolak Gugatan Anak Kandung Terhadap Ayah Senilai Rp 216 Juta
Pernyataan dua pihak yang bersengketa ini membuat majelis hakim kebingungan.
Hakim menyarankan kedua belah pihak yang bersengketa melakukan upaya hukum selama 14 hari ke depan.
Jika tidak, penggugat dan tergugat dianggap menerima putusan tersebut.
"Kalau mau melakukan upaya hukum, silakan ajukan banding. Mereka juga boleh mengajukan gugatan baru, kita tunggu saja," tutur Sutaji.
Kasus antara anak bersama menantu yang kompak menggugat ayah kandung tersebut sudah berlangsung sejak Maret 2017.
Baca: Ini Alasan Jasa Boneka Seks Berbagi di China Terpaksa Dihentikan
Dalam kasus itu, sang ayah, H Muhamad Bola (74), warga Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera digugat anak kandung bersama suaminya di pengadilan setempat.
Pasangan suami isteri, H Arsyad dan Hj Jahari, menggugat bapaknya sebesar Rp 216 juta atas kasus sengketa lahan.
Selain gugatan materil, kakek tersebut dituntut hengkang dari tanah yang kini telah ditempatinya.
Sementara itu, keluarga tergugat yang hadir dalam persidangan tampak sumringah dan bahagia dengan hasil putusan majelis hakim.
"Kami merasa bersyukur majelis hakim telah memutuskan perkara ini. Sekarang kami sebagai pihak tergugat merasa lega dan bahagia setelah beberapa bulan mendampingi ayah selama mengikuti sidang," ujar Yusran, anak bungsu tergugat.
Menanggapi putusan mejelis hakim, pihak penggugat, Arsyad masih pikir-pikir untuk menerima hasil putusan pengadilan ini.
"Saya pikir-pikir dulu,” ucap menantu pertama dari pihak tergugat ini didampingi penasehat hukumnya.
Penasehat hukum penggugat, Arifudin mengaku, upaya banding dan gugatan baru akan dilakukan jika dua pihak tidak menempuh jalur damai.
"Kalau dua pihak tidak bisa melakukan upaya damai secara kekeluargaan, kami ajukan banding dan gugatan baru," tutur Arifudin.
Selain itu, upaya hukum ditempuh karena penasehat hukum menilai ada yang janggal dengan putusan majelis hakim.