Kamis, 2 Oktober 2025

Penyalahgunaan Obat

Peredaran Pil PCC di Kendari, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Polda Sulawesi Tenggara terus mengembangkan penyidikan terkait peredaran obat terlarang parasetamol, cafein, dan carisoprodol atau pil PCC.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara terus mengembangkan penyidikan terkait peredaran obat terlarang parasetamol,  cafein, dan carisoprodol atau pil PCC.

Sebab, karena obat tersebut puluhan orang menjadi korban dan menjalani perawatan di rumah sakit. Dua di antaranya meninggal dunia.

Polisi menetapkan tiga tersangka tambahan, hasil penangkapan di Kolaka dan Konawe. Total tersangka kini berjumlah delapan orang.

Selain menyelidiki peran masing-masing tersangka, polisi juga memburu pelaku lain yang mengedarkan obat terlarang ini.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved