Jumat, 3 Oktober 2025

Polresta Sidik Korupsi PAD Rp 345 Juta di Dinas Lingkungan Hidup Lampung

Polresta Bandar Lampung menyidik perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pengujian sampel air.

Ilustrasi korupsi 

Polisi menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan retribusi itu.

Harto mengatakan, penyidik melakukan penyelidikan dengan mengambil sampel 25 perusahaan yang telah melakukan uji sampel air.

Yang tercatat di laporan keuangan UPT sebesar Rp 408.717.000.

Penyidik kemudian melakukan pengecekan ke 25 perusahaan tersebut. Hasilnya diketahui jumlah yang telah disetorkan 25 perusahaan itu sebesar Rp 753.905.000.

"Dari fakta ini diketahui ada perbedaan dari laporan pendapatan UPT dengan yang telah disetorkan 25 perusahaan sehingga patut diduga ada penyelewengan dana pengelolaan retribusi," tegas alumnus Akademi Kepolisian tahun 2005 ini.

Penyelewengan itu berupa tidak disetorkannya sebagian retribusi ke kas negara.

Dari hitungan kasar penyidik, didapat jumlah kerugian negara sebesar Rp 345.608.000. Namun untuk kepastiannya, menunggu hasil penghitungan dari BPK.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved