Sabtu, 4 Oktober 2025

Polresta Sidik Korupsi PAD Rp 345 Juta di Dinas Lingkungan Hidup Lampung

Polresta Bandar Lampung menyidik perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pengujian sampel air.

Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Bandar Lampung menyidik perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pengujian sampel air di UPT Pengelolaan Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Dugaan penyelewengan dana PAD tersebut terjadi di tahun anggaran 2015 dan 2016.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa hamper 40 saksi dalam perkara tersebut.

Para saksi tersebut terdiri dari para pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan beberapa perusahaan yang melakukan uji sampel air.

"Dari pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang kami dapatkan, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan," ujar Harto, Minggu (10/9/2017).

Saat ini, kata Harto, penyidik sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Apabila hasil penghitungan kerugian negara telah keluar, penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Harto, penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus korupsi PAD itu.

Para calon tersangka itu, adalah orang yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan retribusi pengujian sampel air di UPT Pengelolaan Laboratorium Lingkungan.

Kasus ini terjadi di tahun 2015 dan 2016. Saat itu UPT Pengelolaan Laboratorium Lingkungan melakukan pengujian kualitas air seperti limbah cair terhadap beberapa perusahaan industri, rumah sakit dan perhotelan.

Setiap melakukan uji sampel air, UPT tersebut menarik retribusi yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Besaran retribusi tergantung jumlah parameter yang akan diuji dan biaya pengambilan sampel air ke perusahaan-perusahaan.

Biaya retribusi ini, kata Harto, seharusnya langsung disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Setidaknya, ada sekitar 100 perusahaan yang telah melakukan uji sampel air di UPT Pengelolaan Laboratorium Lingkungan.

Polisi menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan retribusi itu.

Harto mengatakan, penyidik melakukan penyelidikan dengan mengambil sampel 25 perusahaan yang telah melakukan uji sampel air.

Yang tercatat di laporan keuangan UPT sebesar Rp 408.717.000.

Penyidik kemudian melakukan pengecekan ke 25 perusahaan tersebut. Hasilnya diketahui jumlah yang telah disetorkan 25 perusahaan itu sebesar Rp 753.905.000.

"Dari fakta ini diketahui ada perbedaan dari laporan pendapatan UPT dengan yang telah disetorkan 25 perusahaan sehingga patut diduga ada penyelewengan dana pengelolaan retribusi," tegas alumnus Akademi Kepolisian tahun 2005 ini.

Penyelewengan itu berupa tidak disetorkannya sebagian retribusi ke kas negara.

Dari hitungan kasar penyidik, didapat jumlah kerugian negara sebesar Rp 345.608.000. Namun untuk kepastiannya, menunggu hasil penghitungan dari BPK.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved