Kamis, 2 Oktober 2025

Boncengan Motor Bareng Pacar, Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

AP mendapatkan pasokan barang haram itu dari Lapas Kerobokan. Dari tangannya, polisi menyita 10 paket sabu-sabu dan 9 butir ineks.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawab Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – WS (26) dan AP (30), sepasang kekasih, diciduk saat berboncengan naik motor oleh jajaran Reskrim Polsek Denpasar.

AP diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu-sabu dan 9 butir ineks. Sementara WP, kekasihnya, diduga sebagai pengguna.

“Saat melintas kita amankan mereka berdua,” jelas Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Dananjaya seizing Kapolsek, Senin (4/9/2017).

AP mendapatkan barang haram tersebut dari dalam Lapas Kerobokan dikirim via sistem tempel.

Polisi tak hanya mengamankan sabu-sabu dan ineks, tapi juga satu unit sepeda motor, korek api, dua ATM, alat timbang digital, plastik klip, dan sedotan.

Keduanya dikenakan Pasal UU Narkotika dengan pidana minimal 5 tahun.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved