Sabtu, 4 Oktober 2025

Isu SARA

Mabes Polri Amankan Seorang Lelaki di Pekanbaru Terkait Saracen

Informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, ada sebanyak lima orang personel Mabes Polri yang mendatangi rumah MH

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Hendra Gunawan
Repro/KompasTV
Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni JAS, SRN, dan MFT (baju tahanan warna oranye) dihadirkan saat rilis kasus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Mabes Polri diinformasikan kembali menahan seorang warga di Pekanbaru terkait dengan penyebaran ujaran kebencian, Saracen, Rabu (30/8/2017) pagi.

Lelaki yang diamankan berinisial MH di rumahnya di Jalan Bawal, Kecamatan Marpoyan Damai.

Informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, ada sebanyak lima orang personel Mabes Polri yang mendatangi rumah MH sekitar pukul 06.15 WIB.

Pihak Mabes mengamankan MH karena diduga pemilik pengguna akun facebook atas tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan dalam kelompok masyarakat agama ras dan antar golongan (Saracen).

Dalam pengungkapan itu, pihak Mabes menunjukan surat perintah dan bukti-bukti akun facebook milik MH.
Saat ini diinformasikan MH dibawa ka Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved