Sabtu, 4 Oktober 2025

Kronologi Penganiayaan Anak di Bawah Umur yang Diungkap Polda Kalbar

Saat ini tersangka yang kita amankan ada empat orang yakni LHK alias AL, DDH alias F, HPL alias A, DS alias AB.

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN PONTIANAK / WAHIDIN
Tersangka LHK alias AL, DDH alias F, HPL alias A, DS alias AB yang sudah diamankan oleh Ditkrimum Polda Kalbar, Rabu (30/8/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNNEWS.COM,  PONTIANAK -Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Kalbar, AKBP Aldinan Manurung mengatakan  telah melakukan pengungkapan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur di sebuah tempat ibadah di daerah Kendawangan, Ketapang.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Agustus 2017 dengan pelapor Liu Ket Jiu yang merupakan ayah dari korban bernama AF (13) melaporkan ke Polda Kalbar perihal tindak kekerasan yang dilakukan oleh empat orang tersangka.

Saat ini tersangka yang kita amankan ada empat orang yakni LHK alias AL, DDH alias F, HPL alias A, DS alias AB.

Sementara barang bukti ada mandau, borgol besar dan kecil, gunting, lilin, botol bir kosong, kaos, dan visum.

Baca: Aksi Goda Pacar Orang Berujung Penganiayaan Seorang Nenek

Kemudian ia memaparkan untuk kronologis kejadian sekira akhir bulan Juli 2017 korban atas nama AF ditawarkan pekerjaan oleh tersangka HPL alias A di sebuah toko di sebuah daerah di Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

"Dua hari bekerja korban merasa tidak betah dan minta pulang ke tersangka HPL alias A. Namun tersangka tidak mengizinkan dan malah merayu untuk tetap tinggal di toko tersebut. Kemudian korban diberikan handphone oleh tersangka A," katanya.

Dua minggu setelah diberi handphone tersangka A mengajak korban jalan-jalan ke sekitar Kota Ketapang.

Baca: Hendardi: Mestinya Pemerintah Melarang Tempat Ibadah Menjadi Sarana Kampanye

Namun dibawa ke sebuah tempat ibadah di daerah Kendawangan yang dikelola oleh tersangka DDH alias F.

"Dari pihak tersangka A kemudian memaksa korban untuk membuat sebuah pernyataan bahwa telah mencuri uang milik tersangka. Namun karena korban tidak mencuri maka ditolaklah untuk pembuatan surat tersebut," katanya.

Tapi karena geram dari empat orang tersangka, ditambah satu tersangka IS alias AN yang masih buron melakukan penganiayaan.

Tersangka memaksa korban mengakui dan membuat surat pernyataan telah mencuri.

"Kekerasan yang dilakukan ialah menampar, memborgol, meneteskan lilin, memukul menggunakan sapu, memasang di telinga, rambut digunting asal. Karena di bawah tekanan akhirnya korban mengakui dan membuat surat pernyataan hak itu direkam tersangka HPL alias A," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved