Sabtu, 4 Oktober 2025

Sebelum Dideportasi, 27 Warga Tiongkok Diamankan ke Polda Bali

Sebanyak 27 warga negara asing dan empat warga negara Indonesia diamankan di Polda Bali.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Bagian dalam rumah mewah di Jalan Sekolah Duta Raya nomor 5 RT 015 RW 002 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7/2017) petang. 

Kasus ini terungkap berkat informasi kepolisian Tiongkok selanjutnya berkolaborasi dengan Mabes Polri karena ‎menurut informasi banyak warga Tiongkok yang datang ke Bali.

Sampai akhirnya dilakukan pemetaaan dan di lokasi yang diduga sebagai markas tempat penipuan melalui telepon atau phone fraund.

"Tersangka WNA rencananya akan dideportasi dan diproses hukum di China, mengingat korban berada di China. Tapi sementara ini dititipkan dulu di Polda Bali," terang dia.

Sementara untuk empat WNI akan dikembangakn untuk mengetahui peran mereka.

Barang bukti yang berhasil disita yakni 38 telpon rumah, 25 modem, 7 router, 10 laptop, 8 HP Panasonic, seperangkat CCTV, dan 6 paspor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved