Jumat, 3 Oktober 2025

Sebelum Dideportasi, 27 Warga Tiongkok Diamankan ke Polda Bali

Sebanyak 27 warga negara asing dan empat warga negara Indonesia diamankan di Polda Bali.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Bagian dalam rumah mewah di Jalan Sekolah Duta Raya nomor 5 RT 015 RW 002 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7/2017) petang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sebanyak 27 warga negara asing dan empat warga negara Indonesia diamankan di Polda Bali.

Mereka digerebek Satgas Khusus Bareskrim ‎Mabes Polri, Polda Bali, bersama kepolisian Tiongkok dari sebuah rumah mewah di Bali.

Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Perumahan Puri Bendesa, Lingkungan Mumbul, Kelurahan Benua, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (29/7/2017).

"Tim gabungan berhasil menangkap pelaku penipuan dan pemerasan melalui telepon. Pelakunya WNA dan korbannya juga WNA," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto.

Di rumah tersebut diamankan 31 orang rinciannya 17 warga negara Tiongkok, 10 warga negara Taiwan dan 4 warga negara Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved