Akhirnya, Bayi Prematur Sempat Ditahan RSHS Bisa Dibawa Pulang Orangtuanya
Sempat tertahan dua bulan, akhirnya anak pasangan Lia Novitasari (32) dan Rano Purnomo (42) sudah bisa dibawa pulang dari Rumah Sakit Hasan Sadikin.
Pemkot Cimahi menambah bantuan biayanya menjadi total Rp 55 juta. Sebelumnya Pemkot Cimahi juga membantu biaya perawatan bayi itu sebesar Rp 20 juta.
Sedangkan sisanya yang Rp 10 juta harus dicicil oleh orang tua bayi tersebut selama 12 bulan.
Lia, warga Jalan Leweung Gede, Gang Pancoran RT 06 RW 11, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, melahirkan bayi prematur di RSHS pada tanggal 28 Mei 2017.
Sewaktu menyelesaikan administrasi biaya perawatan, ia tidak bisa menggunakan kartu BPJS karena 13 bulan belum membayar cicilan. Ia dan suaminya harus membayar sekitar Rp 65 juta.