Pungut Biaya Masuk Sekolah, Kesek SD di Kaltim Dinonaktfkan
Kisruh uang pungutan masuk sekolah di SD Negeru 016 Sungai Pinang, Samarinda sampai ke telinga Walikota Samarinda Syaharie Jaang.
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA -Kisruh uang pungutan masuk sekolah di SD Negeri 016 Sungai Pinang, Samarinda sampai ke telinga Walikota Samarinda Syaharie Jaang.
Tak ingin berpolemik panjang, Jaang langsung menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda menonaktifkan sementara Kepala Sekolah SDN 016 Thoyyibah.
"Ya, dinonaktifkan sementara dalam masa pemeriksaan," kata Jaang saat dikonfirmasi, Rabu (19/7). Jaang juga menginstruksikan Disdik dan Inspektorat Daerah (Itda) Samarinda melakukan pemeriksaan.
"Saya sudah instruksikan ke Disdik dan Inspektorat mengadakan pemeriksaan. Terimakasih," kata Jaang.
Jaang pun menegaskan, Vincero, anak yang menjadi korban polemik uang masuk sekolah tetap bisa bersekolah. "Anak Vincero tetap sekolah di tempat di mana orangtuanya mendaftar awal," kata Jaang.
Sementara, Tim Inspektorat Samarinda turun langsung mengumpulkan bukti, dugaan pelanggaran yang terjadi di SDN 016 Sungai Pinang.
"Kami baru sebatas mengumpulkan data dan melakukan konfirmasi," kata Ahmad Wahyu Hidayat, perwakilan Inspektorat Samarinda, yang datang ke SDN 016, Rabu (19/7).
Wahyu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, mengenai dugaan pelanggaran apa yang terjadi di SDN 016. "Baru kita kumpulkan dulu datanya. Belum diteliti," katanya lagi.
Pun demikian dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolah tersebut, Wahyu belum bisa berkomentar lebih jauh. "Pungutan apa tidak kita juga belum menelitinya. Baru mengumpulkan data awal dulu," ujar Wahyu.
Sekadar informasi, polemik ini bermula dari pungutan pihak sekolah kepada calon murid. Orangtua murid diminta membayar Rp 815 ribu, untuk uang seragam. Belakangan, diketahui, angka tersebut juga dimaksudkan sebagai uang perbaikan gedung sekolah.
Merasa keberatan, orangtua Vincero lantas mempertanyakan pungutan tersebut ke Disdik Samarinda. Kepsek diduga tidak terima dengan aduan orangtua Vincero ke Disdik. Imbasnya, hingga kini Vincero belum bersekolah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Samarinda Ahmad Hidayat menyatakan bersedia menjamin sekolah untuk Vincero. Hidayat berjanji mempertemukan Kepala SDN 016 dengan orangtua Vincero.
"Dia bisa sekolah di SDN 016. Saya jaminannya. Atau, jika terlanjur tidak nyaman, nanti bisa kita rekomendasikan untuk sekolah di SD terdekat," kata Hidayat
Tidak Bersifat Wajib
Pungutan masih kerap dilakukan hampir seluruh sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini tak dipungkiri Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Laila Fatihah.
Meski demikian, Laila memaklumi jika sekolah masih menarik pungutan kepada orangtua murid.
"Tapi, pungutan itu harus diberi catatan. Harus bersifat sukarela. Tak boleh ada kata-kata wajib dalam pungutan itu," kata Laila, Rabu (19/7).
Begitu pula dengan pungutan untuk perbaikan gedung sekolah. Sejatinya merupakan tanggung jawab pemerintah, turut dimaklumi Laila. "Kita mengapresiasi inisiatif kepsek. Selama, tidak memberatkan orangtua murid," katanya lagi.
Laila membenarkan, perbaikan fasilitas pendidikan di sekolah merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Hanya, kalau diusulkan ke pemerintah, ada proses panjang yang harus dilalui. Harus ada pengecekan dulu, darurat apa tidak kerusakannya, baru kemudian masuk ke proses penganggaran. Hal ini mungkin yang membuat kepsek berinisiatif menarik pungutan," urainya.
Laila meminta para orangtua murid berani bersuara di rapat-rapat yang digelar komite bersama pihak sekolah. "Ya kalau tidak sepakat dengan pungutan, orangtua harus berani bicara di forum komite dengan sekolah. Jangan diam saja," pinta politisi asal PPP, ini.
Lantas, bagaimana jika orangtua yang bersuara lantang tersebut, mendapat intimidasi dari pihak sekolah? "Kan bisa mengadu ke DPRD, Disdik, dan lainnya. Ayo, orangtua harus berani bicara, kalau keberatan," tegasnya.
Laila mengaku sudah mengetahui polemik pungutan yang terjadi di SDN 016. Namun, menurut Laila, persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh Disdik Samarinda.
"Itukan salah paham saja. Si Anak (Vincero) juga sudah diperbolehkan sekolah. Jadi, tidak usah diperpanjang," katanya.
Menurut Laila, apa yang terjadi di SDN 016, menjadi shock therapy bagi sekolah, dalam melaksanakan pungutan. "Jangan ada kata wajib. Yang tidak mampu, justru harus dibantu. Kami juga akan turun langsung mengecek persoalan ini," tuturnya. (rad)