Mengaku Anggota TNI dan Polisi, Dua Pemuda Ini Rampas Kunci dan Perkosa Dua Gadis di Bawah Umur
Demi memuaskan nafsunya, dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur mengaku sebagai anggota TNI dan polisi.
Kunci motor yang disita pun dikembalikan.
MR bersama dua teman laki-lakinya kemudian mendatangi Mapolres Banjarnegara.
SA yang diantar tukang ojek datang kemudian.
Di kantor polisi, para korban menceritakan kejadian yang mereka alami.
Korban juga menghubungi keluarganya.
Orangtua korban kemudian datang ke Polres Banjarnegara melaporkan kejadian itu secara resmi.
Akibat perbuatannya, HP dan AR dijerat Pasal 81 ayat 1 subsidair Pasal 81 ayat 2 lebih subsidair Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.
"Kepada masyarakat, terutama orangtua, kami imbau mematuhi jam malam. Jangan sampai dini hari, anak masih keluyuran."
"Orangtua juga harus memberi perhatian untuk kebaikan dan masa depan anaknya," tandas Sapto. (*)