Diusulkan Ada Pararem Larangan Konsumsi Anjing, Ini Alasannya
Sementara seperti yang diketahui untuk proses penyembelihan anjing dilakukan dengan penganiayaan, dengan dipukuli
Nyoman Sri Budayanti, Coordinator OHCC Unud mengatakan, anjing bukan termasuk hewan yang bisa dikonsumsi.
“Kami berharap apa yang terbaik bisa dilakukan di Bali. Jangan sampai para turis atau pihak dari luar yang tinggal di Bali memberikan pengaruh yang mengancam kelestarian kebudayaan di Bali, bantulah untuk menjaga budaya di Bali,” pintanya.
Osila dari Komunitas Stop Buang Anjing menyampaikan, yang perlu dilakukan adalah edukasi untuk tidak membuang anjing dan menyanyangi anjing sebagai hewan peliharaan. Menurutnya, dengan menghentikan pembuangan anjing akan menekan angka anjing liar di Bali.
Sehingga dari sana memperkecil ruang para penangkap anjing liar ini yang akan dijual untuk perdagangkan dagingnya.
"Kalau pembuangan anjing ini dihentikan, penjual daging anjing ini sulit mencari anjing yang akan dijual. Jika kemudian penangkapan dilakukan secara ilegal dengan mencuri, si penangkap bisa diproses secara hukum dengan kasus pencurian," ujar Osila.
Banyak Jual Beli Daging Anjing
Kabid Kesehatan Veteriner Dinas PKH Provinsi Bali drh I KG Nata Kesuma mengatakan, masih ada jual beli daging anjing di Bali.
Hal ini juga ditambah belum adanya regulasi mengenai peraturan tersebut.
Namun kata dia dari sisi filosofi masyarakat Bali, hal tersebut tidak sesuai.
Sehingga bukan dari aspek payung hukum saja, namun juga dari aspek lain, mulai dari sosial budaya dan yang terpenting dari aspek kesehatan.
Daging anjing kata dia rentan membawa penyakit zoonotik yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Secara filosofi, anjing adalah hewan kesayangan, penjaga rumah, alarm untuk manusia. Sehingga tidak mungkin bagi masyarakat Bali untuk mengonsumsi daging anjing," ujarnya.
Nurjaya, perwakilan Bali Tourism Board (BTB) sekaligus Majelis Desa Pakraman, menyampaikan ada laporan dari turis tentang penjualan sate anjing.
Hal ini kata dia bisa mengancam pariwisata Bali.
Karena itu perlu dilakukan tindaklanjut terkait permasalahan ini. (*)